Etik Keperawatan Menurut ICN
Dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai seorang perawat maka setiap perawat memerlukan kode etik yang harus di taati dan juga dilaksanakan dengan baik dan penuh dengan tanggung jawab. Pengertian kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam artikel yang pernah dibahas yaitu mengenai kode etik keperawatan Indonesia. Untuk kali ini kita akan belajar mengenai kode etik keperawatan ICN.
Perawat memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan standar asuhan keperawatan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku etika yang etis dalam praktek asuhan keperawatan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan perawat dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal dengan sejawat. Perilaku yang etis mencapai puncaknya bila perawat mencoba dan mencontoh perilaku pengambilan keputusan yang etis untuk membantu memecahkan masalah etika.
ICN International Council of Nurses atau dalam bahasa Indonesianya adalah Konsil Keperawatan Internasional (KKI) adalah sebuah federasi yang beranggotakan asosiasi-asosiasi perawat nasional dari 133 negara di dunia dan merupakan representasi dari jutaan perawat di seluruh dunia. ICN didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. ICN bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi yang menjadi anggotanya terkait berbagai issue yang penting yang terjadi dalam profesi keperawatan.
Kode etik ICN adalah merupakan dasar dan pilar bagi kode etik keperawatan dan asosiasi perawat seluruh dunia. ICN bekerja dalam banyak area, terutama dalam memberikan panduan dalam praktik keperawatan profesional, perumusan regulasi, dan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi pada berbagai negara di dunia, terutama yang berkaitan dengan standar keperawatan dan kebijakan dalam keperawatan dan kesehatan di manca negara.
Berikut adalah beberapa kode etik keperawatan menurut ICN adalah terdiri dari beberapa hal tersebut di bawah ini :
Perawat memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan standar asuhan keperawatan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku etika yang etis dalam praktek asuhan keperawatan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan perawat dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal dengan sejawat. Perilaku yang etis mencapai puncaknya bila perawat mencoba dan mencontoh perilaku pengambilan keputusan yang etis untuk membantu memecahkan masalah etika.
ICN International Council of Nurses atau dalam bahasa Indonesianya adalah Konsil Keperawatan Internasional (KKI) adalah sebuah federasi yang beranggotakan asosiasi-asosiasi perawat nasional dari 133 negara di dunia dan merupakan representasi dari jutaan perawat di seluruh dunia. ICN didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. ICN bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi yang menjadi anggotanya terkait berbagai issue yang penting yang terjadi dalam profesi keperawatan.
Kode etik ICN adalah merupakan dasar dan pilar bagi kode etik keperawatan dan asosiasi perawat seluruh dunia. ICN bekerja dalam banyak area, terutama dalam memberikan panduan dalam praktik keperawatan profesional, perumusan regulasi, dan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi pada berbagai negara di dunia, terutama yang berkaitan dengan standar keperawatan dan kebijakan dalam keperawatan dan kesehatan di manca negara.
Berikut adalah beberapa kode etik keperawatan menurut ICN adalah terdiri dari beberapa hal tersebut di bawah ini :
- Tanggung Jawab Utama Perawat. Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab perawat utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa 1. Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama. 2. Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 3. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
- Perawat, Individu, Dan Anggota Kelompok Masyarakat. Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyrakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, maka seorang perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai akan adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau dalam pengadilan.
- Perawat Dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan. Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
- Perawat Dan Lingkungan Masyarakat. Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
- Perawat Dan sejawat. Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
- Perawat Dan Profesi Keperawatan. Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
0 komentar:
Posting Komentar