Perayaan Maulid Nabi
Sebagai umat Islam tentunya kita telah dikenalkan akan siapa Tuhan kita, siapa Nabi kita dan apa kitab suci kita semenjak kita kecil dahulu baik dikenalkan oleh orang tua kita atau pun dari hasil belajar mengaji kita. Karena hal tersebut termasuk dalam rukun iman kita sendiri. Rukun Iman terdiri dari Iman kepada Allah, Iman kepada malaikat Allah, Iman kepada kitab-kitab Allah, Iman kepada para Nabi dan Rasul, Iman kepada hari akhir, Iman kepada takdir yang baik dan buruk.
Mengenai Maulid Nabi maksud dalam hal ini adalah kelahiran Nabi Rasulullah Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam yang mana beliau lahir di tengah-tengah keluarga Bani Hasyim. Kelahiran Rasulullah ini terjadi pada hari Senin pagi 9 Rabi�ul Awal, permulaan tahun gajah. (Sirah Nabawiyah,Shafiyurrahman Mubarakfury).
Dan yang dimaksud dalam memperingati maulid nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pada umumnya membacakan kisah kehidupan Rasulullah SAW, memperbanyak pembacaan shalawat, yang kesemuanya itu bertujuan untuk mengenang sejarah kehidupan Rasulullah SAW.
Sejarah Maulid Nabi ini untuk pertama kali khalifah Mu�iz li Dinillah, salah seorang khalifah dinasti Fathimiyyah di Mesir yang hidup pada tahun 341 Hijriyah. Kemudian, perayaan Maulid dilarang oleh Al-Afdhal bin Amir al-Juyusy dan kembali marak pada masa Amir li Ahkamillah tahun 524 H. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Al-Sakhawi (w. 902 H), walau dia tidak mencantumkan dengan jelas tentang siapa yang memprakarsai peringatan Maulid saat itu.
Perayaan Maulid Nabi ini pada dasarnya adalah keinginan untuk mengagungkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ingin pula menampakkan kecintaan serta menghidupkan kecintaan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena mengagungkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk dalam ibadah. Walau dalam hal menunjukkan kecintaan kepada Rasulullah shallallahu a'alaihi wa sallam adalah dengan menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah dalam setiap kegiatan kehidupan kita ini.
Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai diperbolehkan atau dilarang peringatan maulid Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ini memang ada. Berbagai dalil dan juga pendapat disertai argumen serta nash-nash digunakan untuk menentukan hukum perayaan maulid Nabi Muhammad shallalalahu a'alaihi wa sallam ini. Ada yang mengatakan bahwa hukum maulid nabi adalah sunnah dan ada juga yang mengatakan bahwasannya peringatan maulid adalah salah satu dari bid'ah.
Mengenai bagaimana hukum perayaan peringatan maulid nabi ini silahkan sahabat mencarinya di google karena memang saya tidak berkompeten dalam hal hukum mengenai hal ini. Lalu bagaimana dengan pendapat sahabat-sahabat semuanya...
Wallahu A'lam
Mengenai Maulid Nabi maksud dalam hal ini adalah kelahiran Nabi Rasulullah Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam yang mana beliau lahir di tengah-tengah keluarga Bani Hasyim. Kelahiran Rasulullah ini terjadi pada hari Senin pagi 9 Rabi�ul Awal, permulaan tahun gajah. (Sirah Nabawiyah,Shafiyurrahman Mubarakfury).
Dan yang dimaksud dalam memperingati maulid nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pada umumnya membacakan kisah kehidupan Rasulullah SAW, memperbanyak pembacaan shalawat, yang kesemuanya itu bertujuan untuk mengenang sejarah kehidupan Rasulullah SAW.
Sejarah Maulid Nabi ini untuk pertama kali khalifah Mu�iz li Dinillah, salah seorang khalifah dinasti Fathimiyyah di Mesir yang hidup pada tahun 341 Hijriyah. Kemudian, perayaan Maulid dilarang oleh Al-Afdhal bin Amir al-Juyusy dan kembali marak pada masa Amir li Ahkamillah tahun 524 H. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Al-Sakhawi (w. 902 H), walau dia tidak mencantumkan dengan jelas tentang siapa yang memprakarsai peringatan Maulid saat itu.
Perayaan Maulid Nabi ini pada dasarnya adalah keinginan untuk mengagungkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ingin pula menampakkan kecintaan serta menghidupkan kecintaan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena mengagungkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk dalam ibadah. Walau dalam hal menunjukkan kecintaan kepada Rasulullah shallallahu a'alaihi wa sallam adalah dengan menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah dalam setiap kegiatan kehidupan kita ini.
Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai diperbolehkan atau dilarang peringatan maulid Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ini memang ada. Berbagai dalil dan juga pendapat disertai argumen serta nash-nash digunakan untuk menentukan hukum perayaan maulid Nabi Muhammad shallalalahu a'alaihi wa sallam ini. Ada yang mengatakan bahwa hukum maulid nabi adalah sunnah dan ada juga yang mengatakan bahwasannya peringatan maulid adalah salah satu dari bid'ah.
Mengenai bagaimana hukum perayaan peringatan maulid nabi ini silahkan sahabat mencarinya di google karena memang saya tidak berkompeten dalam hal hukum mengenai hal ini. Lalu bagaimana dengan pendapat sahabat-sahabat semuanya...
Wallahu A'lam
0 komentar:
Posting Komentar